Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamMenteri ATR/BPN Benarkan Laut di Tangerang Dikavling Perusahaan dan Perorangan

Menteri ATR/BPN Benarkan Laut di Tangerang Dikavling Perusahaan dan Perorangan

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa telah terjadi pematokan lahan yang disinyalir berada di perairan di Kabupaten Tangerang.

Pematokan lahan ini berada tepat di kawasan di mana pagar laut terpasang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut,” kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/1) seperti dikutip Holopis.com.

Total hasil pemeriksaan dan pengecekan melalui aplikasi Bhumi ada sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM).

Untuk 263 sertifikat SHGB terdiri dari ; 234 bidang atasnama PT Intan Agung Makmur. Kemudian 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 SHGB atas nama perseorangan.

“Kemudian ada juga SHM surat hak milik atas 17 bidang,” ujarnya.

BPN Siap Batalkan SHGB dan SHM di Kohod

Kemudian, politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor NU ini pun menegaskan bahwa pemerintah akan membatalkan penerbitan sertifikat tersebut jika benar data di Bhumi sesuai dengan fakta di lapangan. Yakni sertifikat lahan berada di kawasan luar batas pantai.

“Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial) terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti memang benar-benar berada di luar garis pantai, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang, dan kami masih punya kewenangan itu,” tegasnya.

Lantas, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah bisa mencabut seketika terhadap penerbitan sebuah sertifikat jika usia penerbitannya belum genap 5 (lima) tahun. Khususnya jika benar terjadi pelanggaran terhadap lahan dan sertifikat yang dimaksud.

“Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, Menteri ATR/BPN juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat di dalam sengkarut penerbitan sertifikat terhadap kawasan laut di Tangerang itu jika nantinya terbukti melakukan praktik pelanggran.

“Kami akan tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral