JAKARTA – Ombudsman RI menyoroti adanya potensi pidana dalam kasus pagar laut yang terbentang sepanjang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Ombudman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pagar laut tersebut dipastikan ilegal karena tidak berizin.
Ombudsman juga meminta keterangan pihak Kementerian ATR/BPN, dimana disebutkan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
“Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum,” kata Yeka dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/1).
Ombudsman mendesak KKP untuk segera membongkar pagar laut teraebut. Ombudsman, kata Yeka, akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
“Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka.
Ombudsman menilai, kehadiran pagar laut misterius tersebut telah merugikan ribuan nelayan di wilayah sekitar. Bahkan kerugian nelayan akibat kehadiran pagar laut yang ada sejak Agustus 2024 itu ditaksir mencapai Rp9 miliar.
“Kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir, setidaknya mencapai Rp9 miliar,” tandas Yeka.
Yeka menegaskan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini.
Ia tak menutup kemungkinan Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk merampungkan hasil investigasi.
Yeka pun berharap, persoalan pagar laut di wilayah Banten itu bisa selesai dalam 1-2 pekan ke depan, sehingga nelayan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.