yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Rugikan Negara Rp280 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Proyek Sigma Cipta Caraka Dijebloskan ke Bui

Selain Lumban Gaol dan Afrian Jafar, KPK juga menjerat seorang konsultan hukum bernama Imran Muntaz sebagai tersangka.

JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek server and storage PT Sigma Cipta Caraka ditahan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jumat (10/1) malam. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.

Kedua tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama itu yakni, bos PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti Afrian Jafar (AJ).

“Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Selain Lumban Gaol dan Afrian Jafar, KPK juga menjerat seorang konsultan hukum bernama Imran Muntaz sebagai tersangka. Penyidik KPK telah lebih dahulu menahan Imran pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga :  KPK Dalami Subkon PT Waskita Karya ke Perusahaan Lain di Proyek Shelter Tsunami NTB

Adapun kasus ini bermula pada 2016. Roberto saat itu meminta bantuan Afrian dan Imran untuk mencari perusahaan yang bersedia membiaya rencananya membuka bisnis data center.

Afrian dan Imra lalu bertemu dengan pihak Sigma Cipta Caraka pada 2017. Saat itu mereka membicarakan pendanaan bisnis data center.

Akan tetapi rencana pendanaan bisnis data center itu dalam perkembangannya direkayasa dengan modus pengadaan server and storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti. Perjanjian kerja sama kedua perusahaan ini diteken pada 30 Januari 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp 266,3 miliar.

Kemudian PT Granary Reka Gipta dipinjam benderanya agar bisa menampung dana untuk PT Prakarsa Nusa Bakti. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dokumen yang direkayasa atau backdate. Kemudian terjadi pengadaan fiktif server dan storage system PT Sigma Cipta Caraka oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Baca Juga :  Kembangkan Korupsi Gereja di Mimika, KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru

“Sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan
storage system,” kata Asep.

KPK menduga perbuatan sejumlah tersangka itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 280 miliar. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp 280 miliar,” ucap Asep.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral