Ketua KPK Setyo Hormati Ide Presiden Prabowo Ampuni Koruptor

JAKARTA – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Setyo Budiyanto menghormati pandangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara. Lembaga antikorupsi terbuka untuk berkomunikasi terkait hal tersebut. 

“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” ucap Setyo Budiyanto, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Namun demikian, Setyo belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju merespons keinginan Prabowo tersebut. Setyo mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap.

“Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo. 

Hingga saat ini Setyo masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Hal itu sebagaimana yang selalu disampaikan Prabowo dalam beberapa kesempatan. Sebab itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik. 

“Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ujar Setyo.

Terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto mengatakan, ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama. Hal itu dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Di mana dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ucap Benny.

Prabowo sebelumnya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.

“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ucap Prabowo.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti— rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral