JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa semua barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok atau primer kelas menengah ke bawah tidak akan dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
“Barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, bahkan tidak dipungut PPN-nya, atau PPN-nya dibebaskan,” kata Sri Mulyani dalam papara paket kebijakan Stimulus Ekonomi yang dikutip Holopis.com, Senin (16/12).
Menurutnya, Pemerintah dalam membuat kebijakan bersama dengan DPR tentu akan memperhatikan kebutuhan dan hajat hidup masyarakatnya secara umum. Sehingga desain anggaran yang dikelola oleh pemerintah salah satunya adalah untuk menstimulus sekotor ini.
“Jadi waktu 10 persen menjadi 11, dan 11 menjadi 12, barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak. Atau PPN-nya dibebaskan,” ujarnya.
Beberapa barang kebutuhan primer yang disampaikan Sri Mulyani adalah sektor pangan. Bagaimana jenis-jenis bahan pokok ini akan tetap mendapatkan jaring pengaman dari pemerintah agar roda ekonomi mereka tetap bisa berjalan dan maju.
“Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa. Seperti rumah sederhana, air minum,” jelasnya.
Pun demikian bukan berarti negara membebaskan begitu saja, akan tetapi pemerintah menggelontorkan dana besar dari APBN untuk membentangkan jaring pengaman ekonomi tersebut.
“Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Maka pemerintah yang membayar, biayanya diestimasi Rp265,6 T,” terangnya.
“Agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut,” sambungnya.
Selain itu, sektor industru juga akan mendapatkan stimulus ekonomi kali ini. Di mana untuk tepung terigu, gula dan minyak curah untuk sektor produktif akan dikenakan pajak 11%. Untuk 1 persen yang seharusnya ikut dibayarkan akan disubsidi oleh pemerintah.
“Memutuskan, untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyakita minyak goreng curah itu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya pemerintah yang membayar,” tandasnya.
Sementara untuk kategori barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah akan ditetapkan PPN-nya menjadi 12 persen. Hal ini juga merupakan hasil masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, agar azas gotong royong sehingga PPN 12 persen tersebut hanya akan dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah.
“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang masuk kategori premium. Seperti Rumah Sakit kelas VVIP, pendidikan yang standar internasional yg berbayar mahal,” tutur Sri Mulyani.