JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia ternyata mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani penjara sejalk tahun 2023.
Pengacar Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo membenarkan bahwa kliennya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut sejak bulan Agustus lalu.
“Sudah, bebas bersyarat. Bebas bersyarat sesuai undang-undang tanggal suratnya dari Kumham 8 Agustus 2024,” kata Mangatta pada Senin (16/12).
“Anak AG keluarnya tanggal 20 Agustus kemarin,” imbuhnya
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait pengakuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Haryanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kekasih Mario Dandy itu tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” bunyi amar putusan MA.
Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia Haryanto masih tidak mau menyerah dan mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperkuat vonis 3,5 tahun penjara, Agnes Gracia masih terus melawan dengan mengajukan kasasi.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, berdasarkan selain Agnes Gracia, pihak jaksa penuntut umum diketahui ternyata juga sudah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5).