JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan terbaru terkait penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dimana kini, BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga Badan Hukum Lainnya (BHL) bisa mendapatkan pinjaman dari dana SAL tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana SAL, yang berlaku sejak 29 November 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menjelaskan, peraturan pemanfaatan dana SAL sebagai sumber pembiayaan adalah untuk mengoptimalisasi dana yang menganggur (cash idle).
“Ini maksudnya adalah supaya memperkuat cash management kita, dalam hal kita punya idle cash kita bisa beri bantuan likuditas secara terukur dan governance-nya baik ke BUMN dan BUMD,” katanya di Jakarta, Rabu (11/12) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam PMK 88/2024, disebutkan bahwa SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Sementara itu, Pinjaman Dana SAL definisikan dalam PMK tersebut sebagai fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.
“Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada BUMN; BUMD; Pemerintah Daerah; dan/atau BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional,” sebagaimana dikutip dari Pasal 5 PMK 88/2024.