JAKARTA – Pemerintah sampai saat ini masih belum mengumumkan upah minimum untuk tahun 2025 mendatang. Padahal tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November 2024 lalu.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengakui, bahwa pengumuman upah minimum memang telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, lantaran banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam tahap penyusunan.

Namun ia menargetkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang nantinya akan mengatur formulasi besaran UMP di tiap-tiap provinsi ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.

“Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar,” kata Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/11).

Dia menuturkan, bahwa pihaknya telah mendapat banyak arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan penetapan upah minimum untuk tahun depan, agar mengakomodir semua kepentingan, baik buruh maupun pengusaha.

Yassierli juga memastikan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan upah minimum.

“Pasti, kalau itu udah selesai ya kita udah pasti mengikuti putusan MK. Tinggal memang kita merumuskan formula yang paling pas. Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha dan seterusnya,” pungkasnya.