JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi Apple di Indonesia senilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun. Pasalnya, investasi tersebut dinilai belum memenuhi empat aspek berkeadilan.

Adapun keempat aspek tersebut mencakup perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Oleh karena itu, Agus meminta perusahan teknologi asal Amerika Serikat tersebut untuk menambah nilai investasi di Indonesia, salah satunya dengan membangun pabrik. Sehingga bisa menciptakan nilai tambah dari sisi penciptaan lapangan kerja hingga pendapatan negara.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” kata Menperin dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/11).

Selain itu, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi yang disampaikan pada tahun 2023 lalu.

Namun sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, di mana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple pada 2024-2026, guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Diketahui, Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia, dalam rangka membahas pelunasan komitmen investasi pada 2023, serta proposal baru 2024-2026.

“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun,” kata Agus.

Sebagai informasi tambahan, bahwa Kemenperin kini telah memulai proses pembahasan revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Pembahasan revisi tersebut dilakukan atas pertimbangan, bahwa landscape industri HKT sekarang ini sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).