Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Belum Daftar di DPT Tapi Mau Ikut Nyoblos di TPS, Begini Caranya

Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024

Untuk terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh warga sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

  1. Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral