JAKARTA – Masalah judi online kini menjadi perhatian seluruh kementerian dan lembaga untuk diberantas bersama-sama. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber Perlindungan Data sejak 4 November 2024.

Di bawah arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan (BG), telah dilakukan identifikasi awal. Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 8,8 juta warga Indonesia telah terpapar judi online.

“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah,” ujar BG dalam konferensi pers, Kamis (21/11) yang dikutip Holopis.com.

Data tersebut juga mengungkap bahwa puluhan ribu pemain judi online merupakan anggota TNI/Polri, 1,9 juta merupakan pegawai swasta, dan sekitar 80 ribu adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Maraknya masyarakat yang terjerat judi online dipicu oleh hormon endorfin, yang memberikan rasa senang saat menang. Namun, kemenangan tersebut sebenarnya telah diatur oleh operator untuk menarik lebih banyak dana sebelum akhirnya pemain mengalami kekalahan.

“Artinya bahwa judi online sudah seperti wabah, penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari tua hingga anak-anak. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan darurat,” tegasnya.

Untuk menangani masalah ini, BG memaparkan tiga langkah prioritas yang akan segera dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Langkah pertama adalah bekerja sama dengan platform teknologi dan penyedia layanan internet untuk melakukan pemblokiran sistematis. Langkah kedua, penegakan hukum dan pelacakan aliran dana melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ketiga, menggalakkan edukasi masyarakat secara masif mengenai bahaya judi online.

“Bahwa slot atau judi online adalah penipuan. Masyarakat ditipu oleh operator dengan diberi harapan menang, padahal program judi tersebut sudah disetting agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” jelas BG.

Terkait Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, BG menyebut ada dua fokus utama yang ditangani oleh Kementerian Komdigi dan BSSN. Fokus pertama adalah memperkuat keamanan situs web pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Fokus kedua adalah mempercepat pemulihan infrastruktur dan data sistem elektronik nasional (PDSN) untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup ratusan ribu situs judi online.

“Rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November, situs-situs yang ditutup sudah mencapai 104.819,” ungkap Meutya.

Selain itu, langkah pencegahan lain yang dilakukan adalah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Untuk bulan November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran rekening bank untuk ditindaklanjuti atau diblokir,” ujar Meutya.

Hal ini juga mencakup data e-wallet yang digunakan untuk transaksi judi online, seperti Dana, GoPay, OVO, dan Link Aja. Pemerintah telah berkoordinasi dengan platform-platform tersebut untuk menurunkan aktivitas terkait.

Selain itu, Meutya menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran kata kunci terkait judi online. Hingga saat ini, sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta telah diajukan untuk diblokir.

“Kita meminta kerja sama untuk menghapus kata kunci tersebut. Mereka mengikuti panduan masing-masing perusahaan, dan kita dorong mereka untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

“Sebagaimana kita tahu, judi mungkin tidak melanggar hukum di negara lain, tetapi di Indonesia hal itu ilegal,” tambahnya.