Advertisement
Categories: Polhukam

Kembali Mangkir Panggilan KPK, Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Berpeluang Dijemput Paksa

Advertisement

JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin berpeluang dijemput paksa oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Peluang jemput paksa ini menyusul ketidakhadiran Sahbirin dalam dua kali panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang patut. 

Sahbirin sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, pada hari ini, Jumat (22/11).

Namun, yang bersangkutan tak hadir alias mangkir. Penjadwalan kedua itu merupakan buntut ketidakhadiran Sahbirin pada agenda pemeriksaan pertama Senin (18/11).

“Jadi untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan yang  bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Tessa, penjemputan paksa bisa dilakukan jika Sahbirin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tak mengonfirmasi kehadirannya. Upaya paksa itu termaktub dalam aturan perundangan.

“Saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan,” kata Tessa. 

KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Empat tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Belakangan, status tersangka Sahbirin digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan sebagian. Pun demikian, KPK memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Sahbirin tetap dilakukan. Pasalnya, gugatan yang dimenangkan Sahbirin hanya menguji formil bukan materiil perkara.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Ingat! Diskon Tol Trans Jawa 10 Persen Kembali Berlaku Besok

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…

5 menit ago

Dear Calon Jemaah, Biaya Haji 2025 Hampir Dipastikan Turun

Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…

20 menit ago

Oknum PPNS Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan WNA India ke Komnas HAM

Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C…

35 menit ago

Squid Game 2 Akhirnya Tayang, Ini Sinopsis dan Link Nonton

Serial populer asal Korea Selatan Squid Game akhirnya tayang di layanan streaming Netflix setelah ditunggu…

50 menit ago

Cole Palmer Ukir Rekor Baru Bersama Chelsea, Begini

Cole Palmer terus menorehkan kesuksesan bersama Chelsea, kali ini rekor baru pun ia ukir dengan…

1 jam ago

Viral! Gerombolan Sapi Seruduk Motor dan Mobil di Makassar, Ini Penyebabnya

Kawanan sapi seruduk sejumlah kendaraan di kawasan Antang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akibatnya sejumlah motor…

1 jam ago