JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin berpeluang dijemput paksa oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Peluang jemput paksa ini menyusul ketidakhadiran Sahbirin dalam dua kali panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang patut. 

Sahbirin sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, pada hari ini, Jumat (22/11).

Namun, yang bersangkutan tak hadir alias mangkir. Penjadwalan kedua itu merupakan buntut ketidakhadiran Sahbirin pada agenda pemeriksaan pertama Senin (18/11).

“Jadi untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan yang  bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Tessa, penjemputan paksa bisa dilakukan jika Sahbirin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tak mengonfirmasi kehadirannya. Upaya paksa itu termaktub dalam aturan perundangan.

“Saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan,” kata Tessa. 

KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Empat tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka atas dugaan pemberi dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Belakangan, status tersangka Sahbirin digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan sebagian. Pun demikian, KPK memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Sahbirin tetap dilakukan. Pasalnya, gugatan yang dimenangkan Sahbirin hanya menguji formil bukan materiil perkara.