JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak terima jika mereka dituduh telah menerbtikan SP3 atau penghentian penyidikan perkara Firli Bahuri secara diam-diam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdalih bahwa pihaknya masih berminat untuk menuntaskan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli.

“Saya pastikan penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” kata Firli Bahuri pada Selasa (19/11).

Ade Safri mengklaim bahwa sampai saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kendati demikian, Ade Safri tak memerinci mengapa berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi Gunawan menanggapi lambatnya penanganan kasus mantan ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.

Dengan kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Budi Gunawan berdalih bahwa ada kerumitan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan pada Senin (11/11).

Budi Gunawan yang batal menjadi Kapolri karena kasus korupsi di KPK itu pun berharap agar Polri bisa segera menuntaskan kasus tersebut dengan baik.

“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Budi Gunawan yang juga menjabat sebagai Menko Politik dan Keamanan itu berjanji bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kilahnya.

Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.