JAKARTA – Pemerintah mengusulkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Salah satunya RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Demikian dikatakan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11). Dikatakan Supratman, masuknya RUU perampasan aset dalam prolegnas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Lebih lanjut dikatakan Supratman, usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III. Meski sampai saat ini dinamikanya masih berlanjut, ditegaskan Supratman, pemerintah terus berupaya dan berkomitmen dalam memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” ucap Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat delapan RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 (empat puluh) RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara. 4 RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran,” terang dia.
Supratman berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini mampu menghasilkan keputusan terbaik. “Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutur Supratman.
Badan Legislasi RI telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan baik melalui penyerapan aspirasi melalui kunjungan kerja maupun rapat kerja. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyampaikan, total keseluruhan usulan RUU masih belum final apakah akan bertambah atau berkurang.
“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” katanya dalam rapat kerja.