JAKARTA – Penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya membawa bukti dalam konteks formalitas. Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Agung atas gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Sudah kami duga bahwa hari ini mereka (Kejaksaan agung) hanya menjelaskan alat bukti dalam konteks formalitas. Bahwa sudah ada alat bukti surat, bahwa sudah pernah ada saksi, bahwa sudah ada pemeriksaan ahli, hanya itu,” kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (19/11).
Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan tidak berhasil membuat terang dan jelas duduk perkara bahwa seorang dapat dinyatakan sebagai tersangka. Menurut Ari, jaksa tidak memiliki bukti materiil yang dengan jelas dapat digunakan untuk membuat terang duduk perkara.
“Yang kita maksud adalah dalam pemahaman minimal dua alat bukti adalah bukti materil. Bukti materil sehingga membuat terang perkara tersebut, sehingga yakin bahwa orang-orang ini layak dijadikan tersangka,” lanjut Ari.
Kemudian, Ari melanjutkan bahwa bukti yang hanya sekedar surat-surat yang dikumpulkan merupakan sikap naif dari Kejaksaan Agung. Ia mengatakan bahwa apabila permasalahan administrasi negara ditentukan oleh pengadilan, maka akan berbahaya karena penegak hukum dapat mempidanakan siapapun yang hendak dipidana.
“Kalau hanya sekedar surat-surat, SK-SK dikumpulkan dijadikan sebagai bukti, wah itu sangat naif, itu sangat berbahaya. Juga tadi disampaikan tentang kalau masalah kebijakan, berkaitan dengan hukum administrasi negara biarlah pengadilan yang memutuskan, itu juga bahaya dalam penegakan hukum. Artinya, setiap kebijakan dari semua pejabat-pejabat ketika ada keinginan dari para penegak hukum untuk mempidanakan, bisa dipidanakan,” kata Ari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tom Lembong, Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, yang berinisial CS.
Penahanan Tom Lembong oleh kejaksaan ini juga disebut tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahaan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.