Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) merilis kronologi kejadian kekeraan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SMA Gloria 2 Surabaya versi keluarga korban.

Dalam rilisnya, PASTI Indonesia menjelaskan bahwa kasus bermula dari lapangan basket saat Excel (anak Ivan Sugianto) dari SMA Cita Hati bertemu dengan Ethan dari SMA Gloria. Saat itu, Ethan menyebut bahwa rambut Excel lucu seperti rambut anjing poddle. Tak ada peristiwa lanjutan setelah kasus itu.

“Selang beberapa hari, Ethan dan dan Excel berremu secara tidak sengaja di Nex Gen di CW Surabaya, dan Ethen dikenalkan kepada Excel dan tidak pernah lagi tercetus kalimat guyonan di atas. Interaksi (langsung) keduanya hanya sampai di sini saja,” tulis rilis PASTI Indonesia yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/11).

Tak lama kemudian, Ethen mendapatkan pesan ancaman dari Excel agar dirinya membuat pernyataan bermaterai. Namun karena tidak paham dengan maksud Excel, Ethan pun menyampaikan pesan tersebut kepada ayahnya.

“Ortu Ethan melarang Ethan untuk merespons permintaan Excel, apalagi keduanya masih sama-sama di bawah umur, belum cukup umur atau dewasa di hadapan hukum,” sambungnya.

Dan pada hari Senin 21 Oktober 2024, Excel kembali mengancam akan mendatangi sekolah atau rumah Ethan. Hanya saja Ethan lagi-lagi memilih untuk tidak merespons ancaman dari Excel tersebut. Dan benar saja, pihak Excel pun datang ke SMA Gloria 2 Surabaya untuk menindaklanjutinya.

“Melihat pesan ancaman Excel kepada Ethan, posisi mamanya Ethan juga datang menjemput Ethan di sekolah terkejut karena memang di lapangan SMA Gloria sudah ada Excel dengan beberapa orang pria dewasa berpakaian bebas,” terangnya.

Situasi ini jelas membuat ibu Ethan shock dan mencoba meredakan situasi dengan meminta maaf sekaligus menjelaskan bahwa kasus ini hanyalah kesalahpahaman antar anak remaja saja.

Tak lama dari situ, Ivan Sugianto datang dengan amarah tinggi mencari Ethan. Ia meminta agar Ethan sujud di hadapannya sambil menggonggong di hadapan banyak orang. Situasi ini membuat ibu Ethan semakin shock dan pingsan karena asam lambungnya naik.

“Ethan sudah melakukan apa yang diminta papa Excel (Ivan) dan kejadian tersebut disaksikan semua orang yang berada dalam ruangan tersebut. Tapi karena mama Ethan nggak sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu, mamanya Ethan shock dan pingsan lalu dibawa ke RS Mitra Keluarga,” lanjutnya.

Usai kejadian itu, Ivan dikebarkan mengutur beberapa orang untuk datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga agar orang tua Ethan mau melakukan mediasi dan menyatakan berdamai. Namun jika menolak, maka tim suruhan Ivan sudah siap untuk menyatroni rumah Ethan.

“Dengan kepercayaan dan niat baik, maka ortu Ethan mengalah dan bersedia menemui Ivan. Di tempat pertemuan tersebut, Ivan tidak sendiri, namun didampingi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Dan Ivan meminta ortu Ethan agar bersedia divideo dan diminta mengatakan bahwa sudah berdamai dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Atas kasus ini, PASTI Indonesia menganggap bawa peristiwa kekerasan verbal dan psikis yang dilakukan Ivan Sugianto dilaporkan ke pihak Kepolisian. Mereka menuding Ivan Sugianto melanggar 3 pasal, yakni Pasal 335 KUHP ayat 1, Pasal 58 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.