Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo turut serta melakukan pencucian uang. Lembaga antirasuah memungkinkan menjerat keluarga Rafael Alun dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila alat bukti tercukupi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihak yang menikmati atau berperan aktif dalam perkara Rafael Alun bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana.

“Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun, red). Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/11).

Lebih lanjut dikatakan Tessa, alat bukti bisa ditelusuri lewat fakta-fakta persidangan. Adapun informasi yang muncul akan ditelaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam bentuk laporan penuntutan.

“Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal,” tutur Tessa.

Jaksa KPK sebelumnya menyebut, ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael Alun diduga turut serta melakukan TPPU. Itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

“Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon,” ujar jaksa KPK.

Dikatakan  Jaksa, pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle hingga kios di Kalibata Residence dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.

Dikatakan Jaksa, pencucian uang berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. Jaksa mengatakan kakak Rafael, Markus Seloadji, juga ikut menyembunyikan asal usul kendaraan Jeep Wrangler.

Menurut Jaksa, keluarga Rafael, yakni Irene, Ernie, Markus, hingga Martinus Gangsar, ikut melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi Rafael. Mereka disebut bukan pihak ketiga beriktikad baik untuk mengajukan gugatan terkait perampasan aset ini.

“Dengan terbuktinya Markus Seloadji selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022,” ucap jaksa.