HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengekspos hasil temuan barang yang diduga hasil impor ilegal berupa 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp90 miliar, yang didatangkan dari China.

Budi menjelaskan, gulungan kain impor tersebut diduga ilegal karena ada sejumlah syarat impor yang dilanggar, salah satunya yakni tidak adanya persetujuan impor dan laporan ihwal regulasi K3LH.

“Barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor, kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga registrasi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3LH),” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (8/11).

Budi menerangkan, selain tidak adanya persetujuan impor, 90 ribu rol kain tekstil tersebut juga belum memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap.

“Jadi karena dokumennya tidak lengkap dan tidak menunjukkan sampai sekarang ini adalah barang-barang ilegal,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, kegiatan pengawasan barang impor Ilegal ini akan terus dilakukan lantaran Presiden Prabowo Subianto menginginkan pemberantasan penyelundupan barang-barang yang dikhawatirkan merusak pasar domestik.

“Barang-barang ini dilakukan secara ilegal dan inilah yang salah satunya menyebabkan industri tekstil kita tidak berkembang dengan baik karena adanya barang-barang ilegal ini,” katanya.

Diketahui, Budi mengatakan, temuan yang diungkap tersebut berasal dari dua tempat. Pertama, Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

“Kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar,” kata Budi.