HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan aturan terkait penghapusan kredit macet untuk segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah lama dinantikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan serta sektor UMKM Lainnya.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo, Selasa (5/11).

Prabowo berharap, dengan adanya penghapusan kredit macet ini para UMKM bisa mendapatkan pembiayaan segar dari perbankan untuk mengembangkan usaha mereka.

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” harap Prabowo.

Prabowo pun meminta jajaran kementerian dan kepala lembaga untuk segera menindaklanjuti dan membuat aturan turunan untuk penghapusan piutang macet tersebut.

“Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Saya kira itu yang ingin saya sampaikan,” kata dia.

Prabowo pun menyampaikan, bahwa kebijakan penghapusan kredit macet itu merupakan tanda kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal, khususnya di sektor pangan.

Dia ingin menunjukkan, bahwa pemerintah di bawah kepemimpinannya peduli kepada para petani dan nelayan.

“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya.