Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Tri Satya Putra mengatakan bahwa total tersangka kasus tindak pidana judi online yang sudah ditangani mencapai 14 orang, termasuk di dalamnya adalah pegawai dan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Kombes Wira dalam keterangannya, Sabtu (2/11).

Ia memastikan bahwa jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah lagi seiring dengan pengembangan kasus dari para tersangka dan berbagai alat bukti dan petunjuk lainnya.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menyita seluruh aset yang dimiliki oleh para tersangka sebagai bagian dari alat bukti.

“Kami akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan dan menangkap 11 orang atas dugaan kasus perlindungan akun situs judi online oleh pegawai Kementerian Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.

Dari penangkapan itu diketahui 11 orang tersebut merupakan staf yang bekerja di Komdigi, yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bahkan Polisi juga telah melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Kantor Pusat Kementerian Komdigi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan 11 tersangka yang telah ditangkap itu menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online.

Menurut Ade Ary, mereka seharusnya bertugas untuk memblokir laman judi online yang beroperasi di Indonesia.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan,” kata Ade Ary.

Berantas Judi Online Sesuai Printah Prabowo

Kemudian, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo juga menegaskan bahwa pihaknya akan sangat mendukung langkah Polri terkait penanganan kasus judi online di instansinya. Bahkan Angga pun telah memerintahkan jajarannya agar bersikap kooperatif pasca seorang PNS Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Sesuai arahan menteri, kami meminta semua jajaran di kementerian kami kooperatif kepada penegak hukum terkait pengembangan kasus yang ada sekarang,” kata Angga pada Kamis (31/10).

Angga menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.

“Sesuai perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi online demi melindungi rakyat,” tegasnya.