HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, bahwa pihaknya tidak hanya mengamankan oknum pegawai, tetapi juga staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ade Ary menyampaikan, bahwa total ada 11 orang di lingkungan Kementerian Komdigi yang diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online alias judol, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/11).
Ade Ary menerangkan, bahwa para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan yang diterimanya itu justru disalahgunakan untuk kepentingan lainnya.
“Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.
Ade Ary juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan aksinya, mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor, yang selanjutnya disebut sebagai kantor satelit.
“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Komdigi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana judi online.
“Masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman,” kata Trunoyudo, Kamis (31/10).
Ia meminta jurnalis dan masyarakat untuk menunggu update informasi resmi dari Divisi Humas Polri terkait dengan kasus tersebut. Sebab, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tunggu hasilnya dari penyidik ya,” pungkasnya.