Holopis.com HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di jalan raya, Polrestabes Makassar melaksanakan Operasi Zebra Pallawa 2024 selama dua hari, mulai 7 hingga 8 Oktober 2024. 

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat menjelaskan, dalam operasi ini, sebanyak 49 kendaraan berhasil diamankan akibat berbagai pelanggaran lalu lintas.

Jenis pelanggarannya mulai dari penggunaan knalpot brong hingga pelanggaran helm serta balap liar.

Operasi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar ini menargetkan pelanggar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Pada Kamis, 17 Oktober 2024, operasi berlangsung di Jl. Sudirman dan Jl. Ahmad Yani, dengan fokus penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, melawan arus, balap liar, serta pelanggaran lainnya,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, Sabtu (19/10).

 Pada hari tersebut, polisi mengamankan 20 sepeda motor dan 5 mobil, dengan total 25 kendaraan yang di tilang.

Keesokan harinya, pada Jumat, 18 Oktober 2024, operasi dilanjutkan di Pos 701, Jl. Ahmad Yani, yang berfokus pada penertiban sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong serta pemeriksaan kelengkapan berkendara. 

“Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 21 sepeda motor dan tiga mobil, sehingga total kendaraan yang ditilang selama dua hari operasi mencapai 49 unit,’ terang Mamat Rahmat 

Kompol Mamat Rahmat, yang memimpin operasi ini, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar. 

“Penindakan yang kami lakukan adalah bentuk upaya preventif guna mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas,” ungkapnya.

Diharapkan hingga Operasi Zebra Pallawa 2024 berakhir,  masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas, sehingga dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Makassar.