HOLOPIS.COM, JAKARTA – BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah melabeli OPM (Organisasi papua Merdeka) sebagai bagian dari aksi terorisme.
Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT, Imam Subekti menegaskan, penanganan OPM tidak bisa disamakan dengan penanganan terorisme.
“BNPT menganggap OPM bukan kelompok terorisme sehingga penanggulangan mereka tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata Imam di Manokwari pada Kamis (17/10).
Imam kemudian menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana OPM berlaku seperti yang biasa dilakukan aparat kepolisian.
“Meskipun begitu, aksi-aksi OPM atau KKB terus diwaspadai oleh negara dan terus mendapat perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan untuk aksi terorisme menurut Imam merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Ia menambahkan aksi terorisme biasanya menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan
Sedangkan aksi yang dilakukan OPM lebih bersifat lingkup sektoral dan hanya terjadi secara lokal di wilayah Papua, tidak terjadi di semua daerah.
“Paham terorisme yang ada di wilayah Indonesia kebanyakan pengaruh-pengaruh dari luar negeri, kebanyakan mereka terpapar lewat internet,” terangnya.
Imam menambahkan sampai saat ini pihaknya terus memanfaatkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 34 provinsi, termasuk di Papua Barat, guna memberi edukasi kepada masyarakat sesuai kriteria daerah masing-masing.
“Langkah dan upaya pencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme lebih baik dibanding langkah penindakan maupun penegakan hukum,” terangnya.