HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris seksi Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fahmi Bahcmid menyambangi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Cijantung, Jakarta Timur hari ini, Senin (14/10).
Kedatangannya untuk mengajukan perlindungan hukum bagi anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly yang tengah menghadapi kasus hukum terkait tindakan asusila yang melibatkan Vadel Badjideh.
“Tadi ngobrol sama ibu LPSK sama timnya ya memohon perlindungan agar saksi-saksi dan Laura juga dalam perlindungan. Selain dalam lindungi Allah SWT juga dalam lindungi LPSK. Tadi kita juga cerita ngobrol, yaudah alhamdulillah diterima dengan baik,” ujar Nikita saat ditemui di lokasi.
Pengajuan perlindungan ini disampaikan Nikita mengingat pihal Vadel Badjideh beserta pengacaranya Razman Arif Nasution yang selalu mempertanyakan keberadaan Lolly. Padahal kata dia, Lolly saat ini berada di tempat yang aman bernama Safe House yang juga di bawah pengawasan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ya kan si Razman itu kan cari-cari tahu, bertanya-tanya Laura di mana, bertanya-tanya terus kan nggak beres-beres. Ya udah dia (laura) aman, dia nggak bisa ditemui intinya,” sebutnya.
Selain itu, pengajuan perlindungan ini juga diduga lantaran Lolly mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak Vadel. Terlebih kata ibu tiga anak tersebut, pihak Vadel mempunya track record yang tidak baik dalam ranah hukum.
“Lawannya ini kan yang dilaporkan ini kan track recordnya lumayan menyeramkan ya, keluarganya ada yang dihukum mati karena ada kasus pembunuhan, terus yang bersangkutan juga pernah terjadi pemukulan sehingga akhirnya ditahan adik kakaknya. Jadi karena mereka ini tidak sekuat Nikita Mirzani, makanya harus dilindungi,” bebernya.
Perihal adanya ancaman ini juga diamini oleh Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita. Meski tidak secara gamblang, Fahmi menyebut statsu Lolly yang tidak hanya menjadi korban tetapi juga saksi membuat pihaknya harus mengajukan perlindungan ke LPSK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ancaman itu seseorang datang memukuli itu bukan, tapi meminta perlindungan saksi korban karena dia merupakan korban sekaligus saksi.
“Maka menurut undang-undang jika ada sesuatu yang mengkhawatirkan, wajib kita meminta perlindungan ke LPSK, itu diatur dalam undang-undang. Ingat Lolly itu saksi sekaligus korban dan dia butuh perlindungan LPSK,” jelasnya.
Fahmi mengungkapkan dari kasus ini ada beberapa hal yang dirasa cukup mengkhawatirkan dan berindikasi pada keselamatan Lolly. Oleh karena itu, selama kurang lebih 2-3 jam, baik Nikita dan Fahmi menceritakan segala keresahannya kepada pihak LPSK untuk dapat dipenuhi selama proses hukum ini.
“Sebagaimana yang pernah kita sampaikan di Polres, ada kekhawatiran yang luar biasa, jangan sampai terjadi sesuatu terhadap anaknya. Makanya kita ke sini, sifatnya yang pertama, kita silaturahmi, kita menanyakan, menceritakan adanya peristiwa seperti ini, kira-kira apa yang bisa dilakukan dan bisa diberikan oleh lembaga negara,” imbuhnya.