HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal mengajukan gugatan pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke pengadilan negeri.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan keberadaan Kadin dan organisasinya.
Selain itu, langkah tersebut juga mencakup keputusan organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam Munaslub, yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
“Setelah kami mempelajari dokumen-dokumen akan keberadaan Kadin, organisasi Kadin, kami menyimpulkan akan melanjutkan gugatan perbuatan melanggar hukum untuk membatalkan hasil Munaslub ke pengadilan negeri,” ujar Hamdan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/9).
Namun demikian, pihaknya belum memutuskan terkait di pengadilan negeri mana pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut. “Pengadilan negeri mana, nanti akan kami tentukan,” tambah Hamdan.
Berdasarkan hasil temuan terbaru oleh pihaknya, kata Hamdan, dari sisi alasan, proses dan prosedur, Munaslub dinilai tidak sah dan ilegal karena menyalahi ketentuan yang ada.
Dijelaskannya, bahwa ketentuan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Dari sisi prosedur, lanjut Hamdan, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.
Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah atau 50 persen +1 peserta penuh.
Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
“Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi,” pungkas Hamdan.