HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan perlindungan untuk Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly yang saat ini masalah hukumnya tengah bergulir di Polres Jakarta Selatan.
Perlindungan itu diajukan Fahmi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai lembaga negara yang diberikan otoritas untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara hukum.
Permohonan ini diajukan pasca pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang ternyata didapati ha-hal dianggap cukup mengkhawatirkan bagi keselamatan Lolly sendiri.
“Sehingga saya mohon tadi kalau bisa ada LPSK untuk dilibatkan dalam persoalan ini. Supaya korban nama panggilannya Lolly supaya mendapatkan perlindungan,” ungkap Fahmi saat ditemui di Pores Jakarta Selatan, Selasa (24/9) malam seperti dikutip Holopis.com.
Fahmi mengaku, permintaan perlindungan ini dianggap urgent untuk melindungi Lolly yang tidak hanya sebagai korban, akan tetapi juga berstatus sebagai saksi kunci dalam perkara hukum yang melibatkan sang kekasih, Vadel Badjideh.
Sayangnya, Fahmi enggan menceritakan secara rinci alasan apa yang membuat pihaknya sampai harus melibatkan LPSK dalam pelaporan ini.
“Yang jelas kalau saya sampai ngadukan permohonan kepada lembaga perlindungan, berarti ada hal-hal yang menghawatirkan. Karena pada saat ini korban yang pegang saksi kunci, artinya dia yang tahu dan dia juga yang menjadi korban. Sehingga dia harus dijaga sedemikian rupa. Sehingga saya mengusulkan untuk mengakukan permohonan dan penyidik bisa mengajukan permohonan kepada LPSK,” sebutnya.
Fahmi melanjutkan hingga saat ini pihaknya baru mengajukan perlindungan kepada pihak yang berwenang. Selanjutnya kata dia, pihak kepolisian yang akan menentukan apakah pengajuannya tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
“Apakah nanti akan dikabulkan tidak itu nanti akan menjadi pertimbangan LPSK. Yang jelas saya sampaikan sekarang kita mengajukan permohonan melalui penyidik, LPSK supaya turun tangan,” tutupnya.