Selasa, 8 Oktober 2024
Selasa, 8 Oktober 2024
NewsEkobizKADI Selidiki Kasus Antidumping Impor Produk Kertas Karton

KADI Selidiki Kasus Antidumping Impor Produk Kertas Karton

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mulai melakukan penyelidikan terhadap antidumping impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) dari Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia pada hari Selasa (10/9).

Penindakan ini merupakan bagian dari kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. 

Komoditas tersebut mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex.4810.32.90 dan ex.4810.92.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengungkapkan, tindakan antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk antidumping terhadap barang dumping.

Penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon. 

Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dan kerugian material yang dialami oleh pemohon.

Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

“Berdasarkan informasi dari pemohon kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023,” kata Danang seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.

Danang menambahkan, KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain, industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

“Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Partisipasi dan informasi dapat disampaikan kepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu tanggal 23 September 2024 dan disampaikan kepada KADI di Gedung 1 Kementerian Perdagangan, lantai V, Jakarta Pusat.

Google News

Temukan kamu di Google News dan jangan lupa klik ikon bintang untuk mengetahui semua berita terbaru dari kami.

WhatsApp Channel

Follow WhatsApp Channel Holopis.com untuk mendapatkan 10 berita terbaru setiap hari dari tim Redaksi.

Baca Juga

Loading...
Loading...
Prabowo Gibran 2024 - 2029

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Fenomena Doom Spending di Kalangan Gen Z dan Dampaknya

Sobat Holopis, pernahkah kalian merasa stres dan langsung mencari pelarian dengan berbelanja? Fenomena ini sering disebut "doom spending" dan kini semakin sering terjadi di kalangan Gen Z.

Hashim Pastikan Prabowo Tak Akan Gegabah Tambah Utang RI

Hashim Djojohadikusumo memastikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam pemerintahannya nanti tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan perihal utang negara.

Negara Kantongi Rp 28,91 Triliun dari Setoran Pajak Digital

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital per 30 September 2024 mencapai Rp 28,91 triliun.

Hashim Pastikan Prabowo Tak Akan Obok-obok UU Keuangan Negara

Hashim Djojohadikusumo memastikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.