HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menghadiri Rapat Kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat bersama ini, Gus Yaqut menjelaskan penyesuaian anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2025.

Diterangkan Gus Yaqut, bahwa alokasi anggaran untuk Kementerian Agama pada 2025 telah ditetapkan sebesar Rp79.168.712.137.000,00.

“Peningkatan anggaran sebesar Rp1.150.000.000.000,00 ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan dalam fungsi agama dan pendidikan serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC),” kata Menag Gus Yaqut dalam Rapat berlangsung di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, , Rabu (11/9) seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Menag, untuk fungsi agama, anggaran 2025 disetujui sebesar Rp13.248.083.091.000,00, meningkat Rp350.000.000.000,00. Semua anggaran tersebut diterangkan Gus Yaqut untuk berbagai kebutuhan.

“Dana ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk penambahan kegiatan keluarga sakinah, bantuan lembaga, dan revitalisasi SISKOHAT serta gedung KUH,” jelas Menag. Anggaran ini juga mencakup pelaksanaan survei kerukunan dan kesalehan serta sertifikasi halal.

Sementara itu, anggaran untuk fungsi pendidikan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp65.920.629.046.000,00. Salah satunya adalah untuk realisasi program revitalisasi madrasah dan sekolah juga akan mendapatkan perhatian.

“Kenaikan sebesar Rp800.000.000.000,00 akan dialokasikan untuk sertifikasi guru, peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri, dan pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan,” jelas Menag.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan rapat, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama 2025 sebesar Rp79.168.712.137.000,00.

“Kami menyetujui penambahan sebesar Rp1.150.000.000.000,00 untuk memenuhi sebagian usulan kebutuhan tambahan, terutama untuk revitalisasi pendidikan,” kata Ashabul Kahfi.

Ashabul Kahfi juga menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang efektif dan akuntabel. Sehingga Kemenag diminta untuk menggunakan anggaran negara tersebut secara bertanggung jawab.

“Kami meminta Menteri Agama untuk memastikan capaian program dirasakan langsung oleh masyarakat, disertai dengan pengawasan internal yang lebih optimal,” tambahnya.

Komisi VIII DPR RI berharap agar anggaran yang disetujui dapat digunakan secara efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan di Indonesia. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut jajaran eselon 1 dan eselon 2 Kementerian Agama.