Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Insentif PPN DTP 100 Persen Atas Pembelian Rumah Berlaku hingga Akhir Tahun Ini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menambah pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah, dari yang semula hanya 50 persen menjadi 100 persen. Insentif itu diberikan untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif PPN DTP bertujuan untuk mendorong konsumsi kelas menengah, serta mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan di Indonesia.

“Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024,” kata Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/8).

Airlangga mengatakan, pemberian insentif PPN 100 persen hingga Desember 2024 telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Adapun untuk memperoleh insentif PPN DTP sebesar 100 persen ini, terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi, yakni soal harga jual maksimal Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen PPN yang terutang dari DPP sampai Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Sejalan dengan perubahan kebijakan tersebut, Airlangga menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal segera merevisi PMK 7/2024.

“PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral