HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menanggapi pembebasan bersyarat yang diterima oleh terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso.
Supratman pun menyebut bahwa pembebasan bersyarat tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” kata Supratman dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (19/8).
Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa Jessica masih menjadi warga binaan. Dia juga menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Jessica.
“Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” ucapnya.
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus dia menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas adanya sianida dalam kopi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica hukuman penjara selama 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) tetap gagal.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, Mahkamah Agung (MA) tetap pada hukuman 20 tahun penjara.
Nama Jessica sempat menghebohkan publik lagi usai adanya film dokumenter tentang kasus tersebut. Sejumlah masyarakat sempat mempertanyakan kebenaran dalam kasus itu usai film tersebut viral.