HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020 ke tahap penyidikan.
Sejurus hal itu, lembaga antikorupsi telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus tersebut.
“Di Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), PT Pelni ini tersangkanya ada 4 ya,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).
Dari empat tersangka itu, salah satunya merupakan pejabat di PT Pelni. Sementara tiga lainnya merupakan pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) dan dua pihak swasta.
“Satu dari Jasindo, satu dari Pelni, dan dua lainnya dari swasta,” ungkap Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Eko Yuni Triyanto selaku Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Yohanes Priyo Iriantono selaku swasta, dan Zulchaibar selaku swasta.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif ini berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Termasuk, asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun mengalami peristiwa tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 9 miliar ini. Pun termasuk memanggil dan memeriksa Board of Directors (BOD) atau Dewan Direksi PT Pelni.
“Tentunya pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, penyidik akan menelusuri semua pihak yang terlibat, baik itu yang memiliki kewenangan maupun yang tidak memiliki kewenangan namun mengetahui, baik ada keterlibatan langsung ataupun tidak langsung. Jadi tidak hanya BOD saja, tapi dari pihak lain yang memiliki keterlibatan tentunya akan dilakukan pemanggilan,” ujar Tessa.