HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan pengusutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu dilimpahkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengusutan antar lembaga penegak hukum.
Pelimpahan ini melalui rapat koordinasi antara Kejagung dan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (15/8).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya dalam rapat koordinasi ini sudah menyerahkan sejumlah berkas. Di antaranya adalah berita acara pemeriksaan (BAP) dan dokumen pendukung lainnya ke KPK.
“Maka kita sepakati, untuk efisiensi penanganannya pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani KPK,” ucap Kuntadi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Adapun Kejaksaan Agung sudah menerima laporan dugaan korupsi ini sejak 18 Maret lalu. Empat perusahaan dari Kementerian Keuangan diduga terlibat berdasarkan pengusutan mereka.
Pada kesempatan ini Kuntadi mengatakan penyerahan perkara dugaan korupsi ini sebagai sinergitas. Selain itu, komisi antirasuah juga lebih luas dalam melaksanakan penyidikan.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah II KPK Imam Turmudi membenarkan kasus ini sebelumnya juga ditangani Kejaksaan Agung. Sehingga, sudah disepakati dalam rapat tersebut dugaan korupsi LPEI bakal diurusi KPK.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.
Selain itu, komisi antirasuah juga minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tujuh orang ke luar negeri selama enam bulan.
“Supaya tidak terjadi tumpang tindih di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti,” ucap Imam Turmudi.