Holopis.com HOLOPIS.COM, KARAWANG – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menggelar operasi gabungan di wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 

“Selain itu, operasi ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang,” kata Adi kepada Holopis.com, Rabu (31/7).

Operasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain Satpol PP Karawang, operasi ini juga melibatkan Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, serta petugas KPPBC Purwakarta. Fokus operasi adalah pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.

“Operasi ini menyasar tujuh kios atau toko penjual rokok di Kecamatan Kutawaluya dan Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang,” tambah Adi.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 904 batang rokok ilegal dari dua kios atau toko dengan berbagai jenis dan merek. 

“Barang bukti berupa 904 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek tersebut saat ini diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta,” jelas Adi.

Rokok-rokok ilegal ini akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta untuk tindakan hukum selanjutnya.

Operasi ini menegaskan komitmen Satpol PP Kabupaten Karawang dan KPPBC Purwakarta dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi mendukung penegakan hukum dan melindungi kesehatan masyarakat.