HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan mengaku kesal dan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR dari kasus pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menganggap, anak anggota DPR fraksi PKB yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) itu telah mencederai hukum.
“Sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” kata Mia dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (25/7).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap vonis bebas tersebut.
“Jadi memang kita harus kasasi itu karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” tegas Harli.
Padahal, selama persidangan jaksa penuntut umum telah mengerahkan semua bukti termasuk keberadaan CCTV yang dianggap sangat menguatkan dugaan pembunuhan.
“Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi,” tegasnya.
Harli pun menyoroti pertimbangan majelis hakim bahwa Ronald Tannur menganiaya pacarnya lantaran terpengaruh alkohol. Menurut dia, alasan tersebut sumir.
“Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tetapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya,” katanya.
“Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonisnya atas terdakwa kasus pembunuhan, yakni Gregorius Ronald Tannur.
Dalam amar putusannya, hakim Erintuah menyatakan vonis bebas kepada anak mantan Anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut karena tidak ada bukti sah dan meyakinkan bahwa Ronald menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah dalam pembacaan vonisnya di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7).
Kemudian, ia pun memerintahkan kepada Kejaksaan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan, serta melepaskannya dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Selain itu, hakim Erintuah juga memerintahkan agar seluruh nama baik Ronald Tannur dibersihkan dan dikembalikan seluruh hak-hak normatifnya sebagai warga negara.
“Memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” sambung hakim.