HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan rumah mewah mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, yang berada di Simprug, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut sebelumnya disita oleh KPK dari Rafael sebagai barang bukti dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, yang menyeret ayah dari Mario Dandy tersebut.
Adapun perintah untuk mengembalikan rumah mewah itu termaktub dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael, yang dibacakan pada Selasa (16/7) lalu.
“(Barang bukti rumah) Dikembalikan kepada terdakwa (Rafael Alun),” demikian bunyi putusan yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, seperti dikutip Holopis.com dari portal resmi MA, Rabu (24/7).
Adapun rumah tersebut diketahui merupakan milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek. Hal itu diketahui dari sertifikat hak milik (SHM) tanah, yang tercantum nama Ernie.
MA juga memerintahkan barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang senilai Rp 199,9 juta dikembalikan. Uang tersebut diketahui bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.
Selain itu, uang senilai Rp 19 juta yang berasal dari rekening atas nama Ernie juga dikembalikan.
Diketahui, jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo bersalah lantaran menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Rafael diketahui divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 14 tahun penjara dan wajib membayarkan denda Rp 500 juta. Rafael selain itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.