HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset dalam menjatuhkan hukuman atau vonis mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Demikian disampaikan Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwato merespons ditolaknya kasasi yang diajukan KPK terhadap Rafael Alun oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satu poinnya terkait pengembalian aset yang harus dilakukan KPK.
“Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” kata jaksa Wawan Yunarwato dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/7).
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan jaksa komisi antirasuah menilai putusan MA tersebut tidak tepat. Pasalnya, putusan tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang diungkap Tim Jaksa dalam persidangan. Berbekal alat bukti dan keterangan saksi, Tim Jaksa meyakini sejumlah aset Rafael Alun merupakan hasil kejahatan.
“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” ungkap Wawan.
Pun demikian, kata Wawan, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Saat ini, lembaga antirasuah sedang menunggu salinan putusan kasasi tersebut.
“Sikap kami menunggu,” imbuh Jaksa Wawan.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. Tessa belum mau banyak bicara terkait perintah mengembalikan aset Rafael.
“Masih menunggu putusan lengkap terlebih dahulu,” ucap Tessa
Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim kasasi memerintahkan aset yang sudah disita atas nama istri Rafael, Ernie Torondek untuk dikembalikan.
Adapun putusan tersebut diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok pada Selasa, 16 Juli lalu.
Rafael Alum Trisambodo sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta lantaran menerima gratifikasi dan pencucian uang. Rafael divonis 14 tahun penjara dan wajib membayarkan denda Rp 500 juta. Rafael selain itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Atas putusan tingkat pertama itu, Rafael mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan tetap dihukum 14 tahun. Namun, hakim menyebut ada sejumlah barang bukti yang tak bisa disita yang salah satunya adalah rumah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama.
Merespon putusan PT DKI itu, KPK lalu mengajukan kasasi. Namun upaya hukum terakhir itu ditolak. Dalam putusannya, MA memerintahkan lembaga antirasuah itu mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.
Selain menolak kasasi KPK, MA juga menolak kasasi pihak Rafael Alun dengan sejumlah perbaikan putusan, terutama terkait dengan barang bukti (BB) yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK.
“Amar putusan, penuntut umum tolak. Barang bukti perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan dari mana barang tersebut disita. BB perkara gratifikasi No.552 atau perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari kepaniteraan MA.
Terkait barang bukti No. 434 dan No. 436 yang diperintahkan dikembalikan adalah uang senilai Rp 199,9 juta dan uang senilai Rp 19,8 juta. Sedangkan barang barang bukti No. 412 merupakan tanah dan bangunan di kawasan Simprug Golf Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike, istri dari Rafael Alun Trisambodo.