HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tudingan yang menyebut, bahwa lembaga antirasuah itu sedang membidik partai politik (parpol) tertentu, yang dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP).
Tudingan ini menyusul setelah KPK menggarap dua kader PDIP, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Bantahan itu sebagaimana disampaikan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. Dia menegaskan, bahwa langkah KPK menggarap kasus yang diduga menyeret kedua kader partai berlambang banteng itu secara bersamaan hanya kebetulan belaka.
“Pada saat ini, beberapa tersangka yang dilakukan penyidikan oleh KPK, diduga sedang beratnya ke partai tertentu. Kembali lagi, KPK menegaskan itu hanya kebetulan belaka,” kata Tessa, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (21/7).
Tessa kemudian memastikan, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti atau bukti permulaan yang cukup dari seseorang yang terlibat tindak pidana korupsi.
Kendati begitu, ia mengaku tidak mempermasalahkan permainan opini yang menyebut pihaknya tengah menarget para kader parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
“Kita tidak berbicara subjek dari partai mana, tapi subjek tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kalau teman-teman atau orang di luar mau bermain opini, ya KPK tidak bisa membatasi itu,” kata Tessa.
“Kami hanya berusaha mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, untuk kemudian dipresentasikan di persidangan. Di situlah nanti baru kelihatan apakah benar kerja penyidik, kerja Jaksa ini atau cuma ngarang-ngarang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto tercatat sudah beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik KPK. Bukan hanya satu perkara, Hasto dipanggil dalam dua perkara yang kini tengah ditangani KPK.
Adapun kedua perkara itu yakni perkara suap buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, dan perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan Walikota Semarang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus korupsi. Ia menyandang status tersangka KPK bersama 3 tersangka lainnya.