HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kematian pasutri lansia di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik. Pasalnya, pasutri bernama Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73) ditemukan meninggal dunia dan membusuk di kamar tidur mereka di Perumahan Citra Indah, Jonggol.
Pasutri itu diketahui memiliki tiga anak kandung, namun diduga tak pernah datang menjenguknya. Padahal ketiga anaknya diketahui tinggal di Jakarta, Bandung, dan Bekasi.
Kini usai kematian orang tuanya, ketiga anak kandung dari Hans dan Rita terancam dipolisikan. Adalah pengacara yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra. Ia menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita tersebut dalam waktu dekat.
“Rencananya, saya akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin 22 Juli 2024 pekan depan,” kata Gurun kepada Holopis.com, Sabtu (20/7).
Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan oleh ketiga anak korban tersebut telah melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta rupiah.
“Harusnya orang tua ini kan dirawat oleh anaknya, tetapi ini justru ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar advokat dari Law Firm Gurun Arisastra & Partners ini.
Selain itu, ia berharap dengan adanya proses hukum ini bisa berdampak dan menjadi preseden agar tak ada lagi anak-anak yang tega menelantarkan orang tuanya semacam ini.
“Alasan sosiologisnya supaya ini jadi pembelajaran penting dan aturan hukum kepada anak-anak maupun lingkup rumah tangga bahwa tidak boleh menelantarkan keluarganya karena ini jelas sangat tidak manusiawi,” ujar Gurun