HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Nasdem menegaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menjadi kader partai mereka.
Bendahara Umum Partai Nasdem menanggapi hal tersebut pasca putusan Syahrul Yasin Limpo yang dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi.
“Bukan kader (NasDem) lagi,” kata Sahroni dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, (11/7).
Sahroni yang pernah diperiksa di pengadilan dalam kasus SYL itu mengklaim bahwa mantan Menteri Pertanian itu telah mengundurkan diri. Namun, Sahroni sendiri tidak bisa memastikan kapan SYL telah mengundurkan diri.
“Jadi, sepanjang yang saya tahu, Pak SYL sudah mengundurkan diri sebelum proses hukumnya berlanjut sampai hari ini,” klaimnya.
“Saya mesti cek dulu per kapannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 subsider 2 tahun kurung penjara.