Senin, 23 Desember 2024

Mahfud MD Nilai Hasyim Asyari Bisa Dipidana di Kasus Asusila

Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu melihat, model seleksi ketua-ketua lembaga mau diatur seperti apapun jika tidak tahan atas intervensi dari luar akan tetap sama. Sebab, penyelenggara pemilu ini sudah merupakan hasil perubahan demi perubahan.

Apalagi, ia mengingatkan, sistem rekrutmen yang ada di Indonesia belakangan malah lebih banyak diisi tawar-menawar politik. Dari sistem seperti itu, Mahfud berpendapat, siapa yang memiliki kekuatan politik yang bisa menduduki jabatan-jabatan strategis.

“Tapi, ya sudahlah. Kalau aturan hukum, kalau terkait itu melakukan pelanggaran hukum bisa dipidanakan kan, kalau nanti terbukti menerima suap, menerima apa, mengacaukan pemilu, tapi yang itu kan tidak terbukti sudah, etikanya kan terbukti, etikanya sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU,” ujar Mahfud.

Menteri Pertahanan periode 2000-2001 itu mengaku heran, orang seperti itu bisa dipilih sebagai ketua lembaga negara. Ia berharap, setelah ini ada lagi tindakan tegas diberikan, dan jangan sampai dia malah mendapat jabatan-jabatan strategis lain.

“KPU itu lembaga negara, kok bisa terpilih, orang tidak tahu malu, tidak pernah takut dan melakukan pengulangan perbuatan amoral seperti itu, itu kan luar biasa, sehingga menurut saya ya hukumannya, kalau hanya dipecat sih ya kok ringan. Itu akan menjadi bencana bagi bangsa ini kalau itu (misal, diberikan jabatan lain) terjadi,” kata Mahfud.

Mahfud turut menyampaikan disclaimer, jangan sampai kalau dia memberi pendapat seperti ini malah dikait-kaitkan lagi dengan kontestasi Pilpres 2024. Ia menegaskan, Pilpres dan Pileg 2024 sudah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka itu, ia menekankan, pendapat yang disampaikannya ini merupakan murni atas kepakaran di bidang hukum, terutama tata negara. Serta, wujud kecintaan sekaligus kepedulian terhadap bangsa dan negara maupun masa depan demokrasi Indonesia.

“Karena ini sering ada orang mengatakan, Pak Mahfud itu karena sudah kalah mengatakan itu, tidak, saya nyatakan sekarang, sudah lama saya menyatakan Pileg dan Pilpres itu sudah sah secara konstitusional karena keabsahan Pileg dan Pilpres itu kalau dikonfirmasi MK, dikonformasi itu artinya sudah selesai tidak ada masalah,” ujar Mahfud. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral