Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Dituntut 4 Tahun dan Eks Petinggi Bukaka Teknik Utama 5 Tahun Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp 510 miliar.

Atas keyakinan itu, jaksa menuntut Djoko Dwijono dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip, Holopis.com, Rabu (10/7). 

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan terhadap Djoko. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tutur Jaksa.

Menurut Jaksa, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite; dan Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin.

Jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap tiga terdakwa itu. Sofia Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Yudhi Mahyudin dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata Jaksa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral