HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi di tubuh PT Asabri.
Teranyar, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus Kejaksaan Agung kembali melakukan sita eksekusi pertambangan nikel milik terpidana Heru Hidayat.
Ketua Fatkadem (Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) Erman Umar menanggapi langkah Kejaksaan yang terus berupaya mengembalikan kerugian negara di kasus tersebut.
“Sita eksekusi ini menggambarkan ke publik bahwa konsesi pertambangan yang menguasai hajat hidup rakyat hanya dikuasai segelintir oknum. Ini patut diapresiasi,” kata Erman Umar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com,Kamis (11/7).
Menurut dia, langkah ini memberikan dampak besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Para pihak yang coba-coba ngikuti Heru Hidayat bakal mengurungkan niatnya,” imbuhnya.
Bila eksekusi tambang batu bara milik PT. GBU di Kaltim terkait Skandal Jiwasraya dan sudah dilelang seharga Rp 1, 9 triliun, maka kali ini terkait Skandal Asabri yang merugikan negara Rp 22, 78 triliun.
Sita eksekusi dilakukan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan luas konsesi pertambangan nikel yang disita seluas tiga ribu hektar di Desa Puncak Indah, Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
“Aset ini dimiliki terpidana dan/atau pihak terafiliasi berupa PT.Tiga Samudra Perkasa dan PT. Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, ” bebernya, Senin (8/7).
Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018, 23 Januari 2018.
Sementara, Tiga Samudra Nikel berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/ 2018, 15 Januari 2018.
“Kedua objek sita eksekusi ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejari saan Luwu Timur, ” tutur Harli.
Langkah ini agar aset dialihkan atau diperjual- belikan dan akan dilelang, maka wajib benda titipan itu diserahkan ke Kejaksaan Agung Cqn Kejari Jakarta Timur.
“Saat ini kedua aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian ESDM agar tidak terjadi pengalihan izin tambang. “
Harli juga menyampaikan selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT.Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.
Saat ini, saham tersebut telah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkumham agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
“Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan.l putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Harli.