HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Hal itu mengemuka dari upaya penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) oleh tim penindakan KPK pada hari ini, Rabu (10/7).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan adanya penggeledahan dan pengembangan kasus tersebut. Disebut-sebut penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim.
“Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.
Atas penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka. Namun, sejauh ini lembaga antikorupsi belum membeberkan secara detail.
Diketahui, kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakaat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023 menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar subsider empat tahun penjara.
Politikus Partai Golkar itu terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Adapun total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.