Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengaku kerap menerima keluhan warga yang terdampak program penonaktifan NIK tersebut, padahal warga masih berdomisili di DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, warga yang terdampak masih berdomisili di Jakarta. Artinya, hanya saja berpindah rumah sewa ke rukun tetangga (RT) lain dalam satu wilayah kelurahan yang sama.

“Saya telah menerima banyak pengaduan dari warga yang KTP-nya non-aktif, padahal hanya pindah RT/RW atau kelurahan. Hal ini tentu harus digarisbawahi bahwa warga Jakarta yang hanya pindah alamat jangan sampai terkena dampak,” kata Rio kepada Holopis.com, Senin (8/7).

Akibat dari penonaktifan NIK itu, warga tidak dapat mengakses hak sebagai penerima bantuan sosial. Di antaranya, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan sebagainya.

Ia menyayangkan penonaktifan NIK yang salah sasaran. Padahal bantuan sosial itu sangat dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kebijakan ini berdampak pada proses bantuan sosial, pelayanan publik seperti baru-baru ini PPDB, KJP, KJMU yang mana mereka mengeluh terdampak pemblokiran NIK KTP mereka,” tutur Dwi Rio.

Oleh karena itu, Rio meminta kebijakan penertiban NIK dikaji ulang. Sebab, banyak dampak sosial yang muncul setelah kebijakan berjalan beberapa waktu belakangan ini.

“Dikaji ulang terkait kesiapan teknis lapangannya. Karena banyak warga mengeluhkan NIK nya yang nonaktif tersebut,” ucap Dwi Rio.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Budi Awaluddin mengatakan, sebanyak 284.614 ribu NIK warga DKI yang tinggal di luar domisili telah dinonaktifkan.