HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri tidak ambil pusing dengan tuduhan pimpinan KPK yang menganggap Kejaksaan dan Polri menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko justru menganggap, sampai dengan saat ini mereka memiliki kemampuan teknis dan mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.

“Sebagai landasan kerja sama dilaksanakan Koordinasi Supervisi yang mendasari Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wisnu dalam keterangannya pada Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

Selain itu, hingga saat ini Wisnu mengklaim bahwa selama ini justru sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui nota kesepahaman.

“Kemudian Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengklaim bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini terbilang gagal meski sudah ada sejumlah Lembaga yang menangani.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari tiga instansi yakni KPK, Kejaksaan dan Polri, pemberantasan korupsi masih tidak berjalan maksimal.

“Memang di dalam Undang-Undang KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” kata Alex dalam pernyataannya pada Senin (1/7).

Alex kemudian membeberkan bahwa lemahnya koordinasi antar Lembaga penegak hukum Ketika terjadinya kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

“Ego sektoral masih ada, masih ada, kalau kami menangkap jaksa atau menangkap jaksa misalnya tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian,” jelasnya.