Jangan Lupa, NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Senin Besok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) akan berlaku efektif pada Senin, 1 Juli 2024 besok.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak orang pribadi penduduk tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan yakni pada tanggal 30 Juni 2024.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah tetap akan menggunakan NPWP seperti biasa untuk mengakses layanan perpajakan.

Sebagai informasi, bahwa integrasi NIK dan NPWP ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, dimana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Melalui langkah ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP bagi wajib pajak:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu klik menu ‘Login’.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), dan klik ‘Login’.
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu ‘Profil’ dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP. Pada menu ini, pilih tab data lainnya.
  • Setelahnya, halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga. lalu isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon.
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih ‘Validasi’ dan klik ‘Ubah Profil’.
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik ‘Ya’ jika telah yakin dengan data yang diinput.
Khoirudin Ainun Najib

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Ratusan Rumah Warga di Kabupaten Seluma Terendam Banjir

Bencana banjir merendam pemukiman warga yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

2 menit ago

Koorpus BEM SI Herianto Serukan Mahasiswa Sukseskan Pilkada 2024

Herianto menyampaikan seruannya kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemuda, mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan…

17 menit ago

CCTV : Langka dan Jelas! Petir Sambar Rumah di Cileungsi Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Terekam kamera CCTV, sebuah momen langka petir dengan jelas menyambar sebuah rumah…

32 menit ago

Kementerian PPPA Akan Kawal Pengusutan Kasus Kasus Perundungan di Pesantren

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras…

52 menit ago

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua…

1 jam ago

VIRAL : Damkar Evakuasi Ular di Depok, eh Ternyata Cuman Mainan!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Viral di muka publik, sebuah video memperlihatkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bertugas…

2 jam ago