Minggu, 29 Desember 2024

Jangan Lupa, NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Senin Besok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) akan berlaku efektif pada Senin, 1 Juli 2024 besok.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak orang pribadi penduduk tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan yakni pada tanggal 30 Juni 2024.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah tetap akan menggunakan NPWP seperti biasa untuk mengakses layanan perpajakan.

Sebagai informasi, bahwa integrasi NIK dan NPWP ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, dimana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Melalui langkah ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP bagi wajib pajak:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu klik menu ‘Login’.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), dan klik ‘Login’.
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu ‘Profil’ dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP. Pada menu ini, pilih tab data lainnya.
  • Setelahnya, halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga. lalu isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon.
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih ‘Validasi’ dan klik ‘Ubah Profil’.
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik ‘Ya’ jika telah yakin dengan data yang diinput.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral