BerandaNewsEkobizJangan Lupa, NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Senin Besok

Jangan Lupa, NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Senin Besok

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) akan berlaku efektif pada Senin, 1 Juli 2024 besok.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP agar wajib pajak orang pribadi penduduk tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan yakni pada tanggal 30 Juni 2024.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah tetap akan menggunakan NPWP seperti biasa untuk mengakses layanan perpajakan.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sebagai informasi, bahwa integrasi NIK dan NPWP ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, dimana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Melalui langkah ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP bagi wajib pajak:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu klik menu ‘Login’.
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), dan klik ‘Login’.
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu ‘Profil’ dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP. Pada menu ini, pilih tab data lainnya.
  • Setelahnya, halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga. lalu isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon.
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih ‘Validasi’ dan klik ‘Ubah Profil’.
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik ‘Ya’ jika telah yakin dengan data yang diinput.
Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Indonesia Lepas Ekspor Kopi ke USA

Sebanyak 10 kontainer kopi siap ekspor dilepas ke Amerika Serikat (AS). Pelepasan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

BPS Ungkap Pemicu Deflasi Dua Kali Beruntun

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia pada Juni 2024 kembali mengalami deflasi, dengan besaran 0,08 persen.

BPS Catat Ekonomi RI Deflasi Dua Kali Beruntun

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat indeks harga konsumen (IHK) kembali mengalami deflasi atau penurunan secara bulanan pada periode Juni 2024.

Ini Tarif Listrik yang Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III ini, atau pada Juli, Agustus, dan September 2024.

Awal Bulan, IHSG Diproyeksi Bakal Kembali Menguat

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi bakal kembali menguat di awal Juli 2024 ini, setelah sebelumnya indeks saham Indonesia itu ditutup menguat 1,37 persen ke level 7.063,57 pada Jumat (28/6) pekan kemarin.

Harga Emas Batangan di Pegadaian Kompak Mandek Hari Ini

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak tidak mengalami perubahan pada perdagangan awal bulan ini, Senin 1 Juli 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS