HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan di Ditjen Bea Cukai terkait pengadaan 16 Unit Kapal Patroli Cepat di Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 kembali diintensifkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu mengemuka menyusul diperiksanya sejumlah saksi di Polda Jawa Timur pada hari ini, Rabu (26/6).
Juru Bicara KPK Tesa Mahardika mengatakan, ada enam saksi yang diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Keenam saksi itu yakni, Direktur Utama PT DTPS, Andy Bintoro; surveyor PT BKI Cabang Surabaya, Bekti dan Fuad; Kepala Bagian Marketing PT DTPS, R. Adi Tjahjono; serta Tonies dan Dian yang merupakan admin PT BKI Cabang Surabaya.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ucap Juru Bicara KPK Tesa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
KPK sebelumnya sudah mengumumkan tiga tersangka pada 2019 atau saat zaman kepemimpinan Agus Rahardjo. Ketiga tersangka itu yakni Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).
Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 117.736.941.127. Adapun nilai alokasi anggaran proyek ini mencapai Rp 1,12 triliun dan bermula pada 2012.
Disebutkan, dugaan rasuah itu berawal ketika Prahastanto mengarahkan panitia lelang tidak memilih perusahaan tertentu karena dia sudah menentukan perusahaan yang dipanggil. Selain itu, Kapal yang dibeli ternyata tidak mencapai kecepatan yang ditentukan saat dilakukan uji coba. Namun, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima 7 ribu euro sebagai sale agent mesin yang yang dipakai 16 kapal,” ucap Saut dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, (21/5/ 2019).