HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya penyalahgunaan kuota haji tambahan, sebagaimana yang ramai dibicarakan publik saat ini.
Pada prinsipnya, Menag Yaqut menegaskan pihaknya tidak menyalahgunakan kuota haji pada pada operasional ibadah haji 1445 H/2024 M.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujar Menag dalam keterangannya di Madinah, Jumat (21/6) seperti dikutip Holopis.com.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia pada tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 kuota. Tambahan ini kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.
Lebih lanjut, Menag menegaskan, bahwa terkait pembagian kuota tambahan yang kini tengah menjadi polemik akan dijelaskan secara detail oleh Dirjen Penyelenggaraan Ibadah dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti kebijakan kuota tambahan yang separuhnya diduga diberikan kepada haji khusus.
Menurut Cak Imin, kebijakan itu memicu rasa keadilan masyarakat yang telah menunggu lama untuk bisa berhaji melalui mekanisme haji reguler, dan dianggap melanggar undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, terdapat kecurigaan masyarakat mengenai distribusi kuota visa yang dianggap tidak adil antara haji reguler dan haji khusus.
“Karena itu, ini harus ditelusuri oleh DPR melalui Pansus agar tidak terjadi pengulangan,” kata Cak Imin.
Untuk itu, Cak Imin meminta agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga idak menguap di tengah jalan, guna perbaikan pelayanan dan penyelenggaraan haji di masa mendatang.